
Di kawasan wisata, parkir seharusnya menjadi layanan. Tapi ketika tarif ditarik seenaknya tanpa karcis, tanpa papan informasi, dan tanpa kejelasan aturan, parkir berubah menjadi celah pungli.
Itulah yang disorot tegas oleh Dedi Mulyadi ketika menemukan juru parkir menarik tarif tidak wajar kepada wisatawan. Bukan hanya soal nominal uang, tetapi soal citra daerah dan keadilan bagi masyarakat.
Wisatawan yang datang untuk menikmati keindahan alam justru mendapat kesan buruk karena praktik tidak transparan. Dan jika dibiarkan, kebiasaan ini bisa merusak reputasi destinasi.
Masalahnya Bukan Sekadar Oknum
KDM melihat persoalan parkir liar bukan hanya kesalahan individu, tetapi kelemahan sistem. Ketika tidak ada mekanisme resmi, ruang abu-abu selalu muncul.
Tanpa:
-
tarif resmi yang dipasang jelas,
-
karcis tercetak,
-
pengawasan rutin,
-
dan alur setoran ke kas daerah,
maka potensi kebocoran pendapatan sangat besar.
Dan kebocoran itu berarti kerugian bagi masyarakat luas.
Sistem Pengelolaan Parkir yang Diusulkan
Agar pendapatan parkir tidak masuk kantong pribadi oknum, sistem yang diusulkan berfokus pada transparansi, digitalisasi, dan pengawasan terstruktur.
1. Penetapan Tarif Resmi dan Papan Informasi
Tarif parkir harus ditetapkan melalui peraturan daerah dan dipasang jelas di lokasi. Tidak boleh ada negosiasi liar di lapangan. Wisatawan tahu berapa yang harus dibayar sebelum memarkirkan kendaraan.
Transparansi menghilangkan ruang tawar-menawar ilegal.
2. Karcis Resmi atau Sistem E-Parking
Setiap pembayaran wajib disertai karcis resmi bernomor atau menggunakan sistem elektronik (QR code / mesin parkir digital).
Dengan sistem ini:
-
jumlah kendaraan tercatat,
-
pendapatan bisa dihitung real-time,
-
kebocoran lebih mudah dideteksi.
Digitalisasi adalah kunci mengurangi pungli.
3. Pengelolaan oleh BUMD atau Unit Resmi Daerah
Parkir dikelola secara kelembagaan, bukan perorangan liar. Petugas bekerja di bawah sistem resmi dengan seragam, identitas jelas, dan kontrak kerja.
Pendapatan masuk ke kas daerah, lalu dialokasikan kembali untuk:
-
perbaikan fasilitas wisata,
-
kebersihan,
-
keamanan,
-
dan kesejahteraan petugas parkir resmi.
Dengan begitu, parkir menjadi sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah), bukan sumber masalah.
4. Rekrutmen dan Pelatihan Juru Parkir Resmi
Alih-alih langsung menyingkirkan semua petugas lama, pendekatan bisa dilakukan dengan membina dan memasukkan mereka ke sistem resmi.
Mereka diberi:
-
pelatihan pelayanan wisata,
-
standar etika,
-
dan sistem gaji atau bagi hasil yang jelas.
Pendekatan ini menjaga aspek sosial sekaligus memperbaiki tata kelola.
5. Pengawasan Satpol PP dan Kanal Pengaduan Publik
Pengawasan rutin oleh aparat daerah serta adanya kanal pengaduan online membuat wisatawan bisa melapor jika ada pungli.
Ketika publik bisa mengawasi, sistem menjadi lebih sehat.
Parkir sebagai Wajah Pelayanan Publik
Sering kali kesan pertama wisatawan terhadap suatu daerah dimulai dari parkir. Jika dari awal sudah merasa diperas, pengalaman wisata ikut tercoreng.
KDM menekankan bahwa pelayanan publik sekecil apa pun mencerminkan karakter pemerintahan.
Parkir yang tertib bukan hanya soal uang. Itu soal kepercayaan.
Jawaban Intinya
Sistem pengelolaan parkir yang diusulkan adalah sistem resmi berbasis regulasi daerah, dengan tarif transparan, penggunaan karcis atau digitalisasi pembayaran, pengelolaan oleh unit resmi atau BUMD, serta pengawasan ketat agar seluruh pendapatan masuk ke kas daerah. Dengan sistem ini, kebocoran bisa ditekan, wisatawan terlindungi, dan daerah mendapatkan manfaat ekonomi yang sah.
Karena parkir bukan ladang pungli. Ia adalah bagian dari pelayanan publik yang harus profesional dan bersih.
Baca juga artikel sebelumnya!
Tempat Ibadah yang Layak, Hati yang Tumbuh Baik: Pesan Sejuk KDM Saat Renovasi Madrasah Desa

