
Suara knalpot brong memecah suasana sore. Warga resah, anak kecil terkejut, orang tua mengeluh. Di tengah situasi itu, Dedi Mulyadi menghentikan pengendara motor tersebut. Namun yang terjadi bukan langsung tilang atau marah-marah. Ia justru meminta si pengendara menyalakan motornya dan mendengarkan sendiri suara bisingnya.
Pendekatan ini kemudian dikenal luas sebagai bagian dari sikap KDM Tegur Knalpot Bising — sebuah cara penertiban yang mengedepankan kesadaran, bukan sekadar hukuman.
Knalpot Brong: Bukan Sekadar Pelanggaran Teknis
Knalpot bising memang melanggar aturan lalu lintas dan standar kebisingan. Tetapi bagi KDM, masalahnya bukan hanya soal hukum. Ini soal empati sosial.
Suara berisik:
-
Mengganggu warga yang sedang beristirahat
-
Mengagetkan anak kecil dan lansia
-
Mengganggu konsentrasi pengguna jalan lain
-
Menciptakan keresahan lingkungan
Artinya, ini bukan hanya pelanggaran kendaraan, tetapi pelanggaran kenyamanan publik.
Mengapa Memilih Edukasi Moral di Tempat?
Menjawab pertanyaan: Mengapa KDM lebih memilih memberikan edukasi moral di tempat daripada langsung melakukan penilangan secara hukum?
Ada beberapa alasan mendasar:
1. Hukuman Tidak Selalu Mengubah Pola Pikir
Tilang bisa membuat jera sementara, tetapi belum tentu menyentuh kesadaran. Setelah membayar denda, pelanggaran bisa terulang.
Edukasi langsung — dengan memperdengarkan dampaknya — membuat pelaku merasakan sendiri efek perbuatannya.
2. Menumbuhkan Empati, Bukan Sekadar Takut
Ketika pengendara diminta mendengar suara motornya sendiri, muncul rasa malu dan refleksi.
Pendekatan ini mengubah sudut pandang:
Dari “Saya ditilang”
Menjadi “Saya mengganggu orang lain.”
Perubahan berbasis empati lebih bertahan lama.
3. Anak Muda Butuh Dibimbing, Bukan Dipermalukan
Banyak pengguna knalpot brong adalah remaja. Mereka sering melakukannya demi gaya atau pengakuan.
Jika langsung dihukum keras, bisa muncul perlawanan atau kebencian pada aparat. Tetapi jika ditegur dengan dialog, mereka merasa dihargai sebagai individu yang bisa berpikir.
4. Hukum Tetap Ada sebagai Langkah Lanjutan
Pendekatan edukatif bukan berarti tanpa aturan. Jika pelanggaran berulang atau membandel, penindakan hukum tetap bisa dilakukan.
Namun prioritas pertama adalah pembinaan.
Filosofi Pendekatan Humanis
Gaya ini sejalan dengan pendekatan kepemimpinan yang lebih persuasif. Penertiban bukan hanya soal ketegasan, tetapi soal membangun budaya tertib.
Ketika masyarakat sadar bahwa ketertiban adalah kebutuhan bersama, maka aturan ditegakkan bukan karena takut sanksi, tetapi karena kesadaran kolektif.
Kesimpulan
KDM Tegur Knalpot Bising menunjukkan bahwa edukasi moral di tempat dipilih karena lebih menyentuh kesadaran dan empati pelanggar. Tilang memang penting sebagai instrumen hukum, tetapi perubahan perilaku yang berkelanjutan lahir dari pemahaman, bukan sekadar denda.
Menertibkan kendaraan bukan hanya menegakkan aturan, tetapi juga menumbuhkan rasa hormat pada ruang publik.
Karena jalan raya bukan milik satu orang, melainkan milik bersama.
Baca juga artikel sebelumnya!

