Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menjadi persoalan serius yang sering terjadi di tengah masyarakat, namun banyak korban memilih diam karena takut, malu, atau bergantung secara ekonomi pada pelaku.
Tokoh Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kerap menyoroti kasus-kasus sosial seperti ini dengan pendekatan langsung di lapangan, termasuk memberikan pendampingan moral kepada korban.
Pendampingan Korban KDRT di Lingkungan Masyarakat
Di wilayah seperti Kabupaten Garut, kasus KDRT sering kali tidak langsung dilaporkan ke pihak berwenang. Banyak korban memilih bertahan dalam situasi yang tidak aman karena tekanan keluarga atau ketergantungan ekonomi.
Dalam situasi seperti ini, pendekatan awal yang dilakukan oleh Dedi Mulyadi biasanya berfokus pada penguatan mental korban terlebih dahulu sebelum masuk ke proses hukum.
Pendekatan Psikologis: Menguatkan Mental Korban
Salah satu langkah penting dalam pendampingan korban KDRT adalah membangun keberanian dan rasa aman. Pendekatan ini dilakukan dengan cara:
1. Memberikan Rasa Aman dan Perlindungan
Korban diyakinkan bahwa mereka tidak sendirian dan akan ada pihak yang mendampingi selama proses berjalan, sehingga rasa takut dapat berkurang.
2. Mengubah Rasa Takut Menjadi Keberanian
Melalui komunikasi langsung, korban didorong untuk memahami bahwa kekerasan bukan hal yang boleh dibiarkan. Dukungan moral menjadi kunci agar korban berani berbicara.
3. Pendekatan Humanis dan Empati
Dedi Mulyadi sering menggunakan pendekatan empati dengan mendengarkan cerita korban tanpa menghakimi, sehingga korban merasa dihargai dan dipahami.
Mediasi dengan Pelaku dan Lingkungan
Setelah korban mulai siap secara mental, langkah berikutnya adalah mediasi dengan pelaku dan lingkungan sekitar. Tujuannya bukan hanya untuk menyelesaikan konflik, tetapi juga memberikan efek jera dan perubahan perilaku.
Dalam proses ini biasanya ditekankan bahwa kekerasan dalam rumah tangga tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun.
Pentingnya Dukungan Hukum
Selain pendampingan psikologis, korban KDRT juga diarahkan untuk mendapatkan perlindungan hukum yang layak melalui aparat berwenang. Di Indonesia, korban memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Di wilayah seperti Kabupaten Garut, sinergi antara tokoh masyarakat, aparat desa, dan lembaga hukum menjadi penting dalam menangani kasus seperti ini.
Mengapa Banyak Korban Tak Berani Melapor?
Ada beberapa alasan umum yang membuat korban KDRT enggan melapor, antara lain:
- Takut ancaman dari pelaku
- Ketergantungan ekonomi
- Rasa malu terhadap lingkungan
- Harapan bahwa pelaku akan berubah
Pendekatan seperti yang dilakukan Dedi Mulyadi berusaha memutus siklus ketakutan ini melalui pendekatan langsung dan manusiawi.
Kesimpulan
Pendampingan korban KDRT tidak hanya soal proses hukum, tetapi juga pemulihan psikologis agar korban berani berbicara dan keluar dari lingkaran kekerasan.
Melalui pendekatan empati, perlindungan moral, dan mediasi langsung, Dedi Mulyadi menekankan bahwa keberanian korban adalah kunci awal untuk mendapatkan keadilan dan kehidupan yang lebih aman serta bermartabat.
Baca juga artikel sebelumnya!


